Saturday, 21 October 2017

Warta Minggu, 22 Oktober 2017

Warta Minggu hari ini Minggu tanggal 22 Oktober 2017 adalah sebagai berikut :

1.
TUKAR PELAYANAN IBADAH MINGGU

Berdasar surat MD Besuki Barat Nomor: 060/BB-IV.A/09/2017, Tukar Pelayanan Ibadah Minggu dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017. Jemaat Rejoagung dilayani oleh Pdt. Hari Sabda Winedar, Pepanthan Tanggul dilayani Pdt. Sasongko Witjaksono sedangkan Pdt. Suwito melayani Jemaat Sidoreno pukul 09.00 WIB.
2.       
UNDUH-UNDUH II 2017

Kami beritahukan kegiatan Unduh-unduh II tahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 5 November 2017 dengan Tema “Kuberikan Persembahan Yang Harum Bagi Allah”. Berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan ibadah persiapan yang dilaksanakan pada :
1.    Rabu, 25 Oktober 2017. Ibadah dilayani oleh Majelis Jemaat, pujian Kidung Pasamuwan Kristen.
2.    Rabu, 1 November 2017. Ibadah dilayani oleh Majelis Jemaat, pujian Kidung Pasamuwan Lama.
3.       
SIDANG MD BESUKI BARAT

Sidang Majelis Daerah Besuki ke2 tahun 2017 akan dilaksanakan pada hari Jumat s/d Minggu tanggal 27 s/d 29 Oktober 2017 bertempat di GKJW Tunjungrejo. Adapun utusan Jemaat Rejoagung adalah: Pdt. Suwito, Bpk. Nanang Cahyo Purnomo, Bpk. Soekotjo dan Ibu Sri Retnaningtyas.
4.       
PENGGUNAAN KIDUNG DALAM IBADAH

Berdasar pada keputusan Sidang Majelis Jemaat ke–4/2017 bahwa pada tahun 2018, Nyanyian Rohani, Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan Kidung Pasamuwan Lama tidak lagi digunakan dalam Ibadah Minggu maupun  Ibadah Patuwen Brayat.  Kidung yang digunakan adalah Kidung Jemaat dan Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ).
Tidak digunakannya Nyanyian Rohani didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1.  Isi lagu yang ada dalam Nyanyian Rohani sudah masuk dalam Kidung Jemaat
2. Pilihan lagu untuk mendukung ibadah khusus (manten, sidi, baptis dll.) sangat terbatas
3.   Bahasa Indonesia yang digunakan dalam nyanyian tersebut tidak baku lagi.
Tidak digunakannya Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan Kidung Pasamuwan Lama (Kipas) didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1.  Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) sudah mengalami revisi menjadi Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ).
2.  Isi lagu yang ada dalam Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan dan Kidung Pasamuwan Lama (Kipas) sudah masuk dalam Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ).
3.  Keputusan Sidang Majelis Agung GKJW ke-113/2016 di Purwoharjo, tentang pemberlakuan Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ) dalam ibadah di GKJW.
Meski demikian Kidung Pasamuwan Lama (Kipas) sebagai kidung klangenan masih dapat digunakan dalam Ibadah lainnya, seperti ibadah Penghiburan, Syukur dan ibadah lainnya, jika warga jemaat menghendakinya.
Share:

0 comments:

Post a Comment