Warta Minggu hari ini Minggu tanggal 22 Oktober 2017 adalah sebagai berikut :
1.
|
TUKAR
PELAYANAN IBADAH MINGGU
|
Berdasar surat MD Besuki Barat Nomor: 060/BB-IV.A/09/2017, Tukar
Pelayanan Ibadah Minggu dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017.
Jemaat Rejoagung dilayani oleh Pdt. Hari Sabda Winedar, Pepanthan Tanggul
dilayani Pdt. Sasongko Witjaksono sedangkan Pdt. Suwito melayani Jemaat
Sidoreno pukul 09.00 WIB.
|
|
2.
|
UNDUH-UNDUH
II 2017
|
Kami beritahukan kegiatan Unduh-unduh II tahun 2017 akan
dilaksanakan pada hari Minggu, 5 November 2017 dengan Tema “Kuberikan
Persembahan Yang Harum Bagi Allah”. Berkenaan dengan hal tersebut akan
dilakukan ibadah persiapan yang dilaksanakan pada :
1. Rabu, 25
Oktober 2017. Ibadah dilayani oleh Majelis Jemaat, pujian Kidung Pasamuwan
Kristen.
2. Rabu, 1
November 2017. Ibadah dilayani oleh Majelis Jemaat, pujian Kidung Pasamuwan
Lama.
|
|
3.
|
SIDANG MD
BESUKI BARAT
|
Sidang Majelis Daerah Besuki ke2 tahun 2017 akan dilaksanakan
pada hari Jumat s/d Minggu tanggal 27 s/d 29 Oktober 2017 bertempat di GKJW
Tunjungrejo. Adapun utusan Jemaat Rejoagung adalah: Pdt. Suwito, Bpk. Nanang
Cahyo Purnomo, Bpk. Soekotjo dan Ibu Sri Retnaningtyas.
|
|
4.
|
PENGGUNAAN KIDUNG DALAM IBADAH
|
Berdasar
pada keputusan Sidang Majelis Jemaat ke–4/2017 bahwa pada tahun 2018,
Nyanyian Rohani, Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan Kidung Pasamuwan Lama
tidak lagi digunakan dalam Ibadah Minggu maupun Ibadah Patuwen Brayat. Kidung yang digunakan adalah Kidung Jemaat
dan Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ).
Tidak
digunakannya Nyanyian Rohani didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Isi lagu
yang ada dalam Nyanyian Rohani sudah masuk dalam Kidung Jemaat
2. Pilihan
lagu untuk mendukung ibadah khusus (manten, sidi, baptis dll.) sangat
terbatas
3. Bahasa
Indonesia yang digunakan dalam nyanyian tersebut tidak baku lagi.
Tidak
digunakannya Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan Kidung Pasamuwan Lama (Kipas)
didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Kidung
Pasamuwan Kristen (KPK) sudah mengalami revisi menjadi Kidung Pasamuwan Jawi
(KPJ).
2. Isi lagu
yang ada dalam Kidung Pasamuwan Kristen (KPK) dan dan Kidung Pasamuwan Lama
(Kipas) sudah masuk dalam Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ).
3. Keputusan
Sidang Majelis Agung GKJW ke-113/2016 di Purwoharjo, tentang pemberlakuan
Kidung Pasamuwan Jawi (KPJ) dalam ibadah di GKJW.
Meski
demikian Kidung Pasamuwan Lama (Kipas) sebagai kidung klangenan masih dapat
digunakan dalam Ibadah lainnya, seperti ibadah Penghiburan, Syukur dan ibadah
lainnya, jika warga jemaat menghendakinya.
|
0 comments:
Post a Comment